Bapenda Sanggau Soroti Tiga Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang

  • 29 Agt 2026 20:24 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau menyoroti sejumlah kewajiban pajak tiga perusahaan tambang yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Sanggau. Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau, Sivestra Dayana Simbolon mengungkapkan kewajiban tersebut meliputi opsen kendaraan bermotor, pajak reklame serta opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanah urug.

“Ketiga perusahaan berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Mereka akan mempersiapkan data yang memang diminta, terutama data dari vendor,” ujar Sivestra Dayana Simbolon di Sanggau pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Untuk opsen kendaraan bermotor, ia menyebut pemerintah daerah memperoleh bagian 66 persen dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia menambahkan, data kendaraan milik perusahaan telah disampaikan, sementara data kendaraan vendor masih perlu dilengkapi.

“Untuk aset, datanya sudah mereka kirim ke kabupaten dan provinsi. Sedangkan data vendor masih perlu kami bantu prosesnya karena kewenangannya ada di provinsi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pajak reklame karena PT KAN dan PT WAI yang belum memasang papan identitas perusahaan. Pemasangan reklame tersebut akan menjadi dasar pemenuhan kewajiban pajak reklame.

“PT KAN dan PT WAI belum memasang reklame atau plang. Kami meminta mereka segera memasangnya karena ada kewajiban pajak reklame,” kata Sivestra.

Penggunaan tanah urug dari area usaha perusahaan, sambungnya, juga menjadi perhatian Bapenda Sanggau. Ia menyebut, tanah urug tersebut dikenakan pajak MBLB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tanah urug dari areal usaha tetap wajib dikenakan pajak. Kami siap membantu menghitung pajaknya bersama Dinas PUPR Kabupaten Sanggau sebagai dasar pembayaran,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....