Bupati Sanggau Pastikan Bank Tanah Tak Hilangkan Hak Warga
- 03 Jun 2026 21:08 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan program Bank Tanah tidak menghilangkan hak masyarakat atas tanah. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menyusul munculnya berbagai pertanyaan warga terkait status kepemilikan lahan dalam program tersebut.
"Saya kira tidak menghilangkan. Maka tadi saya bilang, kalau hanya tanah pemukiman, perumahan, itu kan tidak mungkin dialihhakkan kepada pihak lain," kata Bupati Ontot usai Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau dikantornya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Yohanes, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan melalui penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat agar tidak muncul persepsi yang keliru terkait tujuan program Bank Tanah.
"Kita harus mendengar dari sumber yang aslinya. Kalau kita ngomong-ngomong di pasar ini saya kira silang-silang terus informasinya," ungkapnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga mendorong tim Bank Tanah untuk memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya di desa-desa yang menjadi lokasi program. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi terkait mekanisme dan manfaat program.
"Ada mengerucut kepada hal-hal yang memang harus memberikan kejelasan kepada masyarakat berlingkat bawah," ucapnya.
Ontot menjelaskan salah satu tujuan program Bank Tanah adalah menjaga penggunaan lahan agar tetap sesuai peruntukannya. Pemerintah juga berupaya mengantisipasi alih fungsi maupun peralihan kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
"Bank Tanah ini kan ada kekhawatiran pemerintah, masyarakat ini akan melakukan alih fungsi terhadap penggunaannya atau kepemilikannya," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....