Bupati Ontot Apresiasi Pembekuan Izin Perusahaan Terlibat Karhutla di Sanggau

  • 04 Sep 2026 15:57 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan ijin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Diketahui, dua dari lima perusahaan tersebut, yakni PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya beroperasi di Kabupaten Sanggau.

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot Yohanes Ontot mengapresiasi langkah Kemenhut tersebut. Ia berharap, temuan Kemenhut itu juga menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang beroperasi di Sanggau.

"Saya dengar pembekuan izin perusahaan itu dari Kemenhut, kalau kita di daerah ini tidak punya kewenangan apa-apa," ujar Bupati Ontot, Jumat 4 September 2026.

Yohanes Ontot mengatakan, meskipun nantinya kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi, kewajiban moral mereka untuk memadamkan api tetap harus mereka lakukan. Dikatakan, perusahaan harus bertanggungjawab mengendalikan api diwilayah operasionalnya.

"Mereka harus bertanggungjawab mengendalikan api diwilayah kerjanya, tidak boleh diberi sanksi lalu ditinggalkan begitu saja," tegasnya.

Yohanes Ontot mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau untuk bergerak mengatasi karhutla yang telah menyebabkan kabut asap. Dia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh dianggap sepele karena memiliki dampak yang masif.

"Dan jadikan ini pelajaran agar tidak menganggap remeh persoalan karhutla ini," tutupnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....