Polsek Sekayam Ringkus Pelaku Curanmor
- 29 Jul 2026 00:00 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polsek Sekayam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dan mengamankan pria berinisial DR (19). Polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR yang dititipkan di sebuah rumah di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan. Saat korban mendatangi rumah tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026, kendaraan sudah tidak berada di lokasi sehingga dilaporkan ke Polsek Sekayam.
“Kami mendapatkan laporan dari warga ada kehilangan motor di daerah balai karangan, dan tim langsung melakukan penelusuran, dan berhasil menangkap pelaku yang menyembunyikan barang hasil curiannya,” ungkap AKP Sutikno, Selasa 28 Juli 2026
Selain sepeda motor, lanjut Sutikno, polisi mengungkap bahwa pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga lain dari rumah tersebut. Barang yang hilang diantaranya, dua unit telepon genggam, dua kipas angin, satu kompor gas, dan satu tabung gas.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus tidak terlepas dari kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengembalikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Sekayam," ujarnya.
"Tersangka kita jerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," sambung dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....