Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu di Kapuas
- 27 Jul 2026 20:17 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Satuan Narkoba Polres Sanggau mengungkap peredaran sabu dengan menangkap pria berinisial JP (42) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan seberat 4,77 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto menyampaikan, kasus itu berhasil diungkap setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota. Pelaku diamankan beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
| Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu di Meliau |
“Tim kami berhasil mengungkap kasus narkoba, setelah berhasil menangkap seorang pria berinisial JP di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, bersama barang bukti sabu,” kata Iptu Robianto, Senin 27 Juli 2026.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui penyelidikan.

Dia mengungkapkan, penyidik saat ini masih mendalami asal usul sabu yang diduga diperoleh pelaku dari luar Kabupaten Sanggau. Polisi juga telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres, guna pengembangan penyidikan lebih lenjut,” ucapnya.
Dia mengatakan, JP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai pembuktian dalam proses peradilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....