Polisi Kembangkan Penangkapan Dua Tersangka Sabu Tayan Hulu

  • 13 Apr 2026 16:24 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau membongkar kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Pintor Hutajulu menyampaikan, dua tersangka yang diamankan berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara I yang merupakan seorang ibu rumah tangga sebagai pemilik narkoba.

“Tim kami berhasil mengungkap kasus narkoba, dan mengamankan dua orang tersangka, berikut barang bukti sabunya,” kata Pintor, Senin 13 April 2026.

Disampaikannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap Y di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok. Berselang satu jam, petugas menangkap I di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok.

Pintor menyampaikan, polisi menyita 17 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 10,5 gram dalam penangkapan itu. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti seperti plastik klip, alat hisap, pipa kaca, sendok pipet, serta plastik kosong untuk pengemasan.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan paket sabu, dan sejumlah barang bukti, yang digunakan pengedar memasarkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka Y dan I saat diamankan Polisi Polsek Tayan Hulu, Senin 13 April 2026. (Foto: Dok. Polres Sanggau)

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari Pontianak dalam bentuk paket besar seberat 30 gram. Aktivitas ini disebut mereka telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pengawasan aparat.

"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ucapnya.

Ditambahkan Pintor, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 tentang peredaran narkotika dan Pasal 112 terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I jenis sabu. Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta denda miliaran Rupiah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....