Rencana Redenominasi Rupiah, Begini Kenyamanan Bertransaksi

  • 25 Nov 2025 15:20 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Wacana redenominasi Rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti rencana penyederhanaan nilai mata uang. Dalam kerangka kebijakan Kementerian Keuangan, Purbaya mencantumkan usulan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah demi mengurangi jumlah nol dari pecahan uang, seperti gagasan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Namun, Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi teknis redenominasi bukanlah urusan Kemenkeu, melainkan sepenuhnya tanggung jawab Bank Indonesia (BI). Menurutnya, Kemenkeu hanya memegang peran dalam merancang kerangka regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan, sementara pelaksanaan kebijakan akan dikelola oleh otoritas moneter BI.

Wacana redenominasi Rupiah sudah beberapa kali muncul. Tingginya jumlah nol dalam rupiah sering dianggap membuat transaksi kurang praktis, terutama ketika menulis harga, membuat laporan keuangan, dan memproses data digital. Melalui redenominasi, pemerintah berharap penyusunan angka menjadi lebih ringkas sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dan dunia bisnis dalam bertransaksi.

Proses redenominasi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Biasanya ada tiga tahap: masa transisi, masa dual harga, dan masa penuh. Pada masa transisi, harga ditulis dalam dua versi, misalnya Rp10.000 (atau menjadi R10). Tahap ini bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan nilai baru. Setelah itu, barulah versi baru diutamakan hingga akhirnya versi lama tidak digunakan lagi. Tahapan panjang ini diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan dan menghindari kesalahan transaksi.

Penting untuk dipahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering adalah pemotongan nilai uang yang membuat daya beli turun, seperti memotong nilai tabungan. Sementara redenominasi hanya mengubah tampilan nominal, bukan mengurangi nilai ekonomi. Artinya, jika sebelum redenominasi seseorang bisa membeli seporsi makanan dengan Rp20.000, maka setelah redenominasi ia tetap bisa membelinya dengan nilai baru yang setara, misalnya R20.

Meski memiliki banyak manfaat, redenominasi tetap memiliki tantangan. Salah satunya adalah risiko kebingungan masyarakat jika sosialisasi tidak maksimal. Selain itu, pelaku usaha harus menyesuaikan sistem akuntansi, mesin kasir, aplikasi pembayaran, dan berbagai perangkat transaksi lainnya. Karena itu, dibutuhkan kesiapan ekonomi nasional, stabilitas harga, serta dukungan dari seluruh pihak agar proses berjalan lancar.

Jika diterapkan dengan persiapan matang, redenominasi Rupiah berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Penyederhanaan angka akan meningkatkan efisiensi transaksi, mempermudah pembukuan, dan memperindah tampilan mata uang. Lebih dari itu, redenominasi dapat menjadi simbol kepercayaan diri ekonomi nasional yang semakin kuat dan stabil.

Rekomendasi Berita