Kemenag Perketat Pengelolaan Anggaran Demi Efektivitas Kinerja
- 10 Mar 2025 10:30 WIB
- Ende
KBRN, Ende : Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengelolaan anggaran tahun 2025 dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tetap berjalan optimal meskipun dengan pengeluaran yang lebih efisien. “Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala satuan kerja dalam mengelola anggaran agar lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Efisiensi anggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengurangan penggunaan listrik dan air, optimalisasi fasilitas kantor, hingga pembatasan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri. Bahkan, pejabat kementerian diinstruksikan untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan kurang dari dua jam.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam kegiatan internal. Rapat-rapat yang tidak bersifat mendesak dianjurkan dilakukan secara daring guna menghemat biaya perjalanan dan konsumsi. “Kami mendorong digitalisasi dalam setiap aktivitas yang memungkinkan, sehingga operasional tetap berjalan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tambah Kamaruddin Amin.
Efisiensi ini juga menyentuh sektor administrasi dengan kebijakan pengurangan jumlah pendamping dalam perjalanan dinas. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya diperbolehkan membawa satu orang pendamping, sementara pejabat lainnya dilarang membawa pendamping saat melakukan perjalanan dinas.
Kemenag menegaskan bahwa setiap kepala satuan kerja bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi kebijakan efisiensi ini, yang harus dilakukan secara berkala minimal setiap tiga bulan. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan anggaran Kemenag lebih terarah dan dapat mendukung prioritas pembangunan nasional di bidang keagamaan.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah Kemenag sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Namun, ada pula yang berharap agar efisiensi ini tidak sampai menghambat kinerja dan pelayanan publik. Kemenag sendiri memastikan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan keseimbangan antara efisiensi dan efektivitas kerja agar pelayanan keagamaan tetap optimal bagi masyarakat.