Tim Resmob Komodo Gagalkan Pelarian Residivis Pencurian Vila di Labuan Bajo
- 12 Mar 2026 13:20 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan pelarian dua terduga pelaku pencurian yang menyasar sebuah vila di kawasan Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AV (25) dan HR (19) diamankan pada Selasa 10 Maret 2026, sekitar pukul 23.12 WITA di kawasan Gang Pengadilan, Labuan Bajo.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Ruteng pada April 2025.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di wilayah Wae Moto. Salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus serupa,” kata AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan sebuah mobil pickup pada waktu yang tidak wajar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Komodo dan Tim Resmob Komodo.
Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan para terduga pelaku sekaligus menghindari potensi tindakan main hakim sendiri dari warga.
“Tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari Polsek Komodo bahwa ada warga yang telah mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga hasil pencurian di bagian bak mobil pickup. Barang tersebut antara lain satu unit tandon air berkapasitas sekitar 1.200 liter berwarna biru dan satu tabung oksigen medis.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang diduga merupakan kendaraan pinjaman dari seorang kerabat yang berprofesi sebagai penjual kelapa muda di Labuan Bajo.
“Pemilik kendaraan diduga tidak mengetahui bahwa mobilnya dipinjam untuk melakukan tindak pidana,” kata AKP Lufthi.
Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain.
Polres Manggarai Barat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.