Polres Ende Ungkap Kasus Sabu , Dua Tersangka Diamankan

  • 09 Mar 2026 13:51 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Satuan Reserse Narkoba Polres Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende. Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Ende dalam konferensi pers di ruang konferensi pers Polres Ende, Senin, 09 Maret 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Ende.

Ia mengungkapkan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka IN mengaku mengonsumsi sabu tersebut bersama rekannya berinisial DMB alias GIO (26). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan DMB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 2,38 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit alat isap atau bong dan kaca serum, 10 plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Redmi 13C dan Oppo A38, serta korek gas, gunting dan pipet plastik.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan melalui tes urine, kedua tersangka terbukti positif mengonsumsi narkotika.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut dipesan dari Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari 2026. Ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka IN merupakan warga RT 004/RW 002 Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, sedangkan tersangka DMB adalah warga RT 001/RW 001 Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.

Keduanya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak 8 Februari 2026. Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Pungkasnya.

Rekomendasi Berita