Tiga Anggota Keluarga Jadi Tersangka Kasus STN
- 07 Mar 2026 06:45 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Kepolisian Resor Sikka menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi kelas VIII SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Dengan penetapan tersebut, total tiga orang dari satu keluarga kini berstatus tersangka.
Wakil Kepala Polres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, mengatakan dua tersangka baru tersebut berinisial VS (67) dan SG (44). Keduanya merupakan kakek dan ayah dari tersangka anak FRG (16) yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026). Penyidik menyebut keterlibatan kedua tersangka terungkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Polisi menduga VS berperan menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke tempat lain. Sementara SG diduga menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti guna menutupi tindak pidana.
“Peran SG menggerakkan VS dan anaknya untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban,” ujar Yugo.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan menyembunyikan atau memindahkan jenazah untuk menutupi tindak pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika korban STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad korban ditemukan di aliran kali di Desa Rubit, Kabupaten Sikka.
Kematian pelajar berusia 14 tahun tersebut memicu duka sekaligus kemarahan masyarakat. Desakan agar aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas terus menguat di tengah publik.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus juga menggelar aksi di Mapolres Sikka pada 4–5 Maret 2026. Mereka menuntut proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Dua organisasi mahasiswa, PMKRI Cabang Sikka dan GMNI Cabang Sikka, menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.