Polres Manggarai Amankan Barang Bukti Kasus Curanmor Ruteng

  • 16 Feb 2026 20:29 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai berhasil mengamankan barang bukti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Ruteng., Senin, 16 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 5919 KH.

Sepeda motor tersebut diketahui milik korban bernama Christian Dyno Sunu (18), seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Golo Tureng RT 003 RW 001, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan halaman rumah korban di Rowang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pengamanan barang bukti dilakukan Tim Jatanras di depan rumah gendang Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT. Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansah, mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. “Kami akan bekerja secara profesional dan maksimal untuk segera menangkap pelaku serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Levi.

Hingga saat ini, pelaku pencurian masih dalam pencarian dan proses penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kapolres Manggarai juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Rekomendasi Berita