Mahasiswa Uniflor Soroti Ketimpangan Hukuman Koruptor

  • 13 Mar 2026 14:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Flores (Uniflor) menyoroti ketimpangan penegakan hukum antara pelaku tindak pidana kecil dengan para koruptor. Mereka menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya mendapatkan penanganan hukum yang tegas dan adil.

Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Generasi Jujur Tanpa Korupsi” pada Program OBRAS (Obrolan SPADA) yang disiarkan Pro2 RRI Ende pada Kamis sore, 5 Maret 2026.

Diskusi menghadirkan narasumber Erwin Ria, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Universitas Flores, serta Miland Koro, Ketua BEM Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora (FHSH) Uniflor.

Erwin Ria menyatakan bahwa regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Namun menurutnya, proses penegakan hukum di lapangan masih sering menimbulkan pertanyaan terkait rasa keadilan di masyarakat.

Ia menyoroti fenomena di mana pelaku kejahatan kecil yang mencuri demi kebutuhan hidup dapat menerima hukuman yang sama beratnya dengan pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Erwin.

Sementara itu, Miland Koro menambahkan bahwa korupsi juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP terbaru.

Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar aturan yang telah dibuat tidak hanya menjadi norma tertulis tanpa implementasi yang efektif.

Mahasiswa hukum Universitas Flores juga berharap reformasi hukum di Indonesia dapat menjamin keadilan yang tidak hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi juga memberikan efek jera maksimal bagi pelaku korupsi.

Rekomendasi Berita