Sertifikat PTSL Dukung Akses Permodalan
- 07 Mar 2026 10:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata - Sertifikat tanah yang diperoleh melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lembata dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung akses permodalan usaha. Program ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
PTSL dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Kegiatan ini merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan mengatakan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. “Sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti untuk akses permodalan usaha,” ujarnya.
Pelaksanaan program ini meliputi sejumlah tahapan kegiatan. Tahapan tersebut antara lain penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, pengumuman data, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Partisipasi dan kerja sama masyarakat dibutuhkan agar pelaksanaan program PTSL dapat berjalan lancar dan sukses.
Dengan pelaksanaan program ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Kabupaten Lembata dapat terdaftar secara lengkap sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan