Mahasiswa Hukum Universitas Flores Bahas Isu Sosial

  • 02 Mar 2026 13:32 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Pengurus BEM dan HMPS Fakultas Hukum dan Scosial Humaniora Universitas Flores menggelar diskusi membahas isu hukum kontemporer, Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Pro Dua RRI Ende, menghadirkan Milan Koro, Teridius Balang, dan Erwin Ria sebagai narasumber.

Diskusi dibuka dengan membedah fenomena pinjam uang tidak kembali secara hukum. Milan menjelaskan perbuatan tersebut termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.

Ia menambahkan jika terdapat niat menipu sejak awal, pelaku dapat dijerat pasal penipuan KUHP. Denda dalam ketentuan pidana itu bervariasi sesuai kategori yang diatur undang-undang.

Tadius menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran perdata atau pidana semata. Ia menyebut tindakan itu mencerminkan krisis integritas yang merusak kepercayaan sosial masyarakat.

Erwin mematahkan stereotip mahasiswa hukum hanya menghafal pasal tanpa memahami konteks. Menurutnya mahasiswa hukum dilatih berpikir kritis melalui debat dan forum diskusi formal.

Milan juga mengulas perbedaan KUHP lama warisan Belanda dengan KUHP nasional baru. Struktur diringkas menjadi dua buku serta menekankan kategori denda sebagai sanksi.

Pada akhir diskusi, narasumber mendorong mahasiswa rajin membaca minimal tiga puluh menit. Mereka menegaskan integritas dan keberanian kritik menjadi fondasi mahasiswa hukum masa kini.

Rekomendasi Berita