Aturan Pemanfaatan Pewarisan Pusako Minang

  • 07 Jul 2026 09:03 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukttinggi - Aturan pewarisan harta di Minangkabau memiliki fondasi hukum adat yang sangat terstruktur, aman, dan sistematis sejak zaman dahulu. Tatanan ini dirancang tidak hanya untuk mengatur materi, melainkan juga untuk menjaga kehormatan serta keberlangsungan suatu kaum.

Penjelasan mendalam mengenai tatanan waris ini diuraikan oleh Ketua LKAAM Bukittinggi, Fery Chofa, Dt. Tun Muhammad, dalam program Pro 4 Adaik Salingka Nagari melalui saluran YouTube RRI Bukittinggi. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami tiga asas utama serta syarat ketat terkait pemanfaatan harta pusako agar tidak memicu konflik internal di kalangan generasi muda.

Tiga Asas Utama Pewarisan Harta Pusako

Agar masyarakat awam tidak keliru, Fery Chofa memaparkan tiga asas yang menjadi pilar utama hukum waris adat Minangkabau, "ketiga asas ini memastikan bahwa harta pusako tinggi tidak akan pernah habis atau hilang kepemilikannya dari garis keturunan kaum tersebut," ujar Inyiak Feri Kopa.

* Asas Unilateral: Harta pusako diturunkan lurus berdasarkan garis keturunan ibu atau sistem matrilineal. Sistem unik ini diciptakan khusus untuk melindungi kaum perempuan agar memiliki jaminan tempat tinggal dan penghidupan ekonomi.

* Asas Kolektif: Harta pusako turun dari nenek ke mamak (paman), lalu kepada kemenakan (keponakan) secara bersama-sama. Harta ini menjadi milik komunal, bukan dimiliki secara perorangan atau individu.

* Asas Keutamaan: Pembagian atau pemanfaatan harta harus mendahulukan kerabat yang memiliki pertalian darah paling dekat (warih nan sajari) sebelum dialihkan ke kerabat yang lebih jauh.

program Pro 4 Adaik Salingka Nagari melalui saluran YouTube RRI Bukittinggi.

Empat Syarat Mutlak Menggadaikan Harta Pusako

Meskipun harta pusako tinggi dilarang keras untuk diperjualbelikan secara bebas, hukum adat memberikan pengecualian dalam kondisi darurat tertentu. Pengalihan hak manfaat dalam bentuk gadai hanya dianggap legal jika memenuhi empat kriteria khusus yang sangat berat demi menjaga martabat kaum:

* Rumah gadang ketirisan: Kondisi ketika rumah adat mengalami kerusakan berat dan membutuhkan biaya perbaikan segera.

* Gadih gadang alun balaki: Gadis dewasa yang belum menikah karena terkendala masalah biaya pernikahan.

* Mayat terbujur di atas rumah: Kebutuhan mendesak untuk biaya pengurusan dan penguburan jenazah anggota kaum.

* Membangkit batang terendam: Kebutuhan biaya untuk melaksanakan upacara pengangkatan gelar adat (sako) yang tenggelam atau lama tidak disandang.

Keempat kondisi di atas dinilai sebagai beban moral dan aib besar bagi sebuah kaum jika tidak segera diselesaikan secara finansial.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Proses menggadaikan harta pusako tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh satu orang saja. Transaksi ini wajib melalui jalan mufakat bersama seluruh anggota kaum di bawah komando mamak kepala wari atau kepala kaum yang sah.

Nilai luhur di balik aturan darurat ini adalah adanya niat sejak awal dari kaum tersebut untuk menebus kembali harta yang digadaikan di kemudian hari jika ekonomi sudah membaik. Dengan demikian, fungsi ekonomi harta pusako benar-benar menjadi jaring pengaman sosial terakhir bagi kelangsungan hidup kekerabatan masyarakat di Minangkabau. (NAS/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....