Kemenag Padang Panjang Perkuat Komitmen Tolak Gratifikasi

  • 20 Jul 2026 09:20 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Padang Panjang - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang memperkuat komitmen menolak gratifikasi melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Senin 20 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Inspektorat Jenderal Kemenag RI tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Satuan Kerja Tahun 2026.

Sosialisasi dipimpin Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang Mukhlis M. Kegiatan diikuti Kasubbag TU, para Kasi, Gara Zawa, pejabat fungsional, Kepala KUA, penyuluh agama, penghulu, dan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kota Padang Panjang.

Acara berlangsung tertib. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan Deklarasi Pengendalian Gratifikasi secara bersama-sama sebagai bentuk penguatan komitmen seluruh jajaran.

Dalam arahannya, Mukhlis menegaskan pengendalian gratifikasi bukan sekadar syarat administrasi. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas.

Ia menyampaikan setiap ASN Kemenag harus menjaga nilai anti korupsi melalui kebiasaan sederhana. Kebiasaan itu meliputi disiplin, jujur, sederhana, peduli, adil, berani, kerja keras, mandiri, dan tanggung jawab.

"Seluruh ajaran agama melarang praktik gratifikasi karena bertentangan dengan nilai moral dan etika. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga diri dari tindakan gratifikasi tersebut dalam bentuk apapun," ujarnya.

Kasubbag TU Endang Sriyani menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenag Kota Padang Panjang meningkatkan pemahaman ASN terkait gratifikasi. Ia berharap seluruh ASN dapat menjauhi tindakan tersebut dan membangun budaya kerja berintegritas.

Isi deklarasi yang dibacakan bersama menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menolak segala bentuk gratifikasi. ASN juga berkomitmen menjaga integritas serta mewujudkan pelayanan publik yang prima, bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN dapat membentengi diri dari perbuatan gratifikasi, baik sebagai penerima maupun pemberi. Dengan demikian pelayanan yang diberikan dapat berintegritas dan berdampak positif bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....