DJP Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak lewat PMK Baru
- 19 Jul 2026 13:49 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat kualitas pelayanan perpajakan melalui penyempurnaan regulasi yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satunya dengan menitikberatkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Sabtu, 18 Juli 2026.
Wajib Pajak kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menunjuk Kuasa Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus. Penunjukan kuasa tidak lagi terbatas pada Konsultan Pajak, tetapi juga diberikan kepada anggota keluarga atau pihak lain yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Hal ini diharapkan menciptakan sistem pelayanan perpajakan uang lebih profesional dan terpercaya melalui persyaratan yang berbasis kompetensi dan integritas.
Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau dokumen kertas. Kuasa dapat berasal dari Konsultan Pajak, anggota keluarga atau keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat kedua, serta pihak lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi Konsultan Pajak dan pihak lain, PMK tersebut menetapkan syarat dan kompetensi teknis di bidang perpajakan. Kompetensi itu dibuktikan dengan kepemilikan Izin Konsultasi Pajak yang masih berlaku atau SKT yang masih aktif, dan wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Regulasi ini juga memberikan definisi yang lebih jelas mengenai kategori pihak lain, yang dimaksud adalah setiap orang selain Konsultan Pajak dan anggota keluarga. Adapun dalam hal ini yang memiliki kompetensi teknis dibidang perpajakan, dibuktikan dengan SKT yang masih berlaku sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Selain memberikan kemudahan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 turut mengatur ketentuan untuk menjaga independensi, integritas, dan netralitas Kuasa Wajib Pajak. Mantan pegawai Kemenkeu baik pensiunan PNS, pegawai yang berhenti sebelum batas pensiun, maupun mantan P3K, baru dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah menjalani masa jeda period selama lima tahun sejak berakhirnya hubungan kerja.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan pengaturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Kemudahan uang diberikan tetap diimbangi dengan persyaratan profesionalisme dan akuntabilitas bagi pihak yang menerima kuasa.
“PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa sesuai kebutuhannya, dengan tetap memastikan pihak yang menerima kuasa memiliki kompetensi dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku. Mari seluruh Wajib Pajak memahami ketentuan terbaru agar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih tertib,” katanya.
Kanwil DJP Kalselteng mengimbau seluruh wajib pajak agar memepelajaraip ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2025 sebelum menunjuk Kuasa Wajib Pajak. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi dapat diperoleh melalui kring Pajak 1500200, laman resmi DJP, maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....