Komisi I DPRD Bengkalis Bahas Masa Jabatan Kepala Desa dan Percepatan Listrik Desa
- 18 Jul 2026 16:29 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis. Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk perkembangan masa jabatan kepala desa dan sejumlah persoalan strategis di tingkat desa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, serta dihadiri anggota Komisi I dan jajaran Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, mengatakan rapat kerja tersebut bertujuan memperoleh informasi yang komprehensif mengenai pelaksanaan regulasi terbaru agar kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa dan hal-hal lain seputar desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ujar Tantowi, Sabtu 18 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Surya Riski, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait masa jabatan kepala desa. Menurutnya, informasi tersebut perlu segera disosialisasikan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Selain itu, Surya Riski juga menyoroti pentingnya percepatan pemerataan akses listrik di desa-desa. Ia menilai diperlukan sinkronisasi yang lebih baik antara pemerintah desa, Dinas PMD, pemerintah daerah, dan PLN, terutama terhadap usulan pemasangan jaringan listrik yang telah disampaikan masyarakat sebelum penunjukan Penjabat (Pj.) Kepala Desa.
"Kami berharap ada sinkronisasi antara desa, pemerintah daerah, dan PLN agar usulan masyarakat terkait kebutuhan listrik dapat ditindaklanjuti secara optimal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ade Suwirman, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten melalui kecamatan saat ini tengah melakukan pendataan desa-desa yang masih membutuhkan jaringan listrik.
Menurutnya, pembangunan jaringan distribusi listrik merupakan kewenangan PLN, sedangkan Dinas PMD berperan menghimpun data dan mengusulkan kebutuhan tersebut kepada pihak terkait.
"Dukungan dan kerja sama antara Dinas PMD dengan pemerintah desa sangat dibutuhkan agar pendataan kebutuhan listrik lebih terarah. Di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Bathin Solapan, masih terdapat titik-titik yang belum terlayani listrik sehingga masyarakat harus menyediakan sarana listrik secara mandiri. Kami berharap ada langkah nyata untuk membantu masyarakat," jelas Ade.
Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjadi dasar dalam pengaturan masa jabatan kepala desa. Sementara itu, perubahan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa telah diajukan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan ditargetkan selesai pada tahun ini, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan pada tahun 2027.
Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendorong pemerintah desa agar lebih proaktif dalam mengusulkan berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan jaringan listrik.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penegasan tapal batas desa yang hingga kini masih menjadi perhatian di beberapa wilayah.
"Kami berharap Dinas terkait segera menyelesaikan penetapan tapal batas desa agar tidak menimbulkan persoalan maupun perselisihan di tengah masyarakat. Kepastian batas wilayah sangat penting sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat," tutup Tantowi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....