KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Rejang Lebong Masih Rentan

  • 18 Jul 2026 11:48 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Per bulan Maret 2026 atau triwulan 1 tahun ini masih mencatatkan risiko praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kondisi ini turut menjadi catatan KPK pasca peristiwa tangkap tangan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan, KPK memandang praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik daerah. Hal ini mempertegas pentingnya penguatan tata kelola, khususnya PBJ di lingkup pemerintah daerah yang berisiko tinggi terhadap praktik korupsi.

Jika dibiarkan, kata Budi, kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun karena penyedia jasa atau pihak swasta harus menyesuaikan kembali biaya produksi di lapangan. Pada akhirnya, pembangunan tidak optimal dapat mengurangi manfaat bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar.

Dikutip dari kpk.go.id, berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), pada tahun 2025, Pemkab Rejang Lebong mencatatkan skor 77—meningkat 5 poin dibanding 2024 dengan skor 72, serta pada 2023 dengan skor 71. Meski demikian, sektor Penagadaan Barang dan Jasa masih menjadi salah satu area yang menorehkan catatan merah.

Di tahun 2025, area PBJ Pemkab Rejang Lebong berada di skor 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, serta PBJ strategis di angka 68. Sementara di tahun 2024, area PBJ mendapat skor 32, dengan pengendalian PBJ strategis hanya memperoleh skor 16.

KPK menambahkan, jika dilihat dari sisi integritas, Pemkab Rejang Lebong masih berada di posisi rentan dengan mencatatkan skor 70,36—turun 4,26 poin dari 2024. Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05.

Sementara, pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM), skor meningkat dari 64,4 menjadi 69,98. Pada komponen penilaian dari ekspert atau ahli, skor berada di angka 61,7 poin—menunjukkan masih adanya ruang perbaikan guna memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan.

KPK berharap pemerintah daerah mampu memanfaatkan berbagai data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki sistem tata kelola. Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya sektor PBJ, berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu membangun infrastruktur berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....