Halo RRI: Dindik Banyumas Tegaskan Aturan Seragam Sekolah
- 18 Jul 2026 15:42 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Pertanyaan mengenai penerapan aturan seragam sekolah diajukan dalam program Halo RRI. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa ketentuan penggunaan seragam telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pertanyaan tersebut disampaikan Lentra dalam siaran Halo RRI. Ia menyoroti adanya perbedaan model dan warna seragam yang diterapkan di sejumlah sekolah serta mempertanyakan ketegasan penerapan aturan seragam yang telah ditetapkan pemerintah.
"Aturan warna dan model seragam sekolah ditentukan oleh Mendiknas RI. Tapi mulai tahun 2026 setiap orang dan sekolah membuat undang-undang sendiri dalam menentukan model dan warna seragam sekolahnya. Bagaimana pendapat para media dan Kementerian Pendidikan Nasional atas tindak tegasnya undang-undang di zaman sekarang?” tanya Lentra.
Menanggapi hal itu, Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Mohamad Rabani, menjelaskan bahwa penggunaan seragam sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan telah memiliki dasar aturan yang jelas dan berlaku secara nasional. Rabani memaparkan bahwa Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tiga jenis seragam, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Menurutnya, penggunaan pakaian adat bersifat opsional dan umumnya dikenakan pada hari atau kegiatan tertentu sesuai kebijakan daerah dan sekolah. Selain itu, sekolah wajib menghormati kebebasan beragama dan dilarang membuat aturan yang mendiskriminasi keyakinan peserta didik, termasuk dalam hal penggunaan jilbab.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tambahan atau penyesuaian yang diterapkan sekolah harus dikomunikasikan secara transparan dengan orang tua siswa melalui komite sekolah.
Rabani menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur penggunaan seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat. Adapun ketentuan tambahan yang diterapkan sekolah perlu dikomunikasikan dengan masyarakat dan komite sekolah serta tidak boleh memberatkan orang tua maupun peserta didik.
“Yang penting dari nasional itu hanya mengatur tadi seragam nasional. Kemudian seragam pramuka, adat pun itu jika memungkinkan dan harus ini dimusyawarahkan dengan komite sekolah, termasuk bagian yang putri untuk itu menggunakan jilbab ini sudah sesuai dengan aturan yang ada itu, Ibu. Jadi kami dari Dinas Pendidikan sudah menyiarkan semua sekolah tentang penggunaan seragam itu. Jadi yang intinya tidak boleh memberatkan bagi orang tua murid,” ujar Rabani.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mengimbau sekolah untuk menerapkan ketentuan seragam sesuai peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua. Kebijakan tambahan yang diterapkan sekolah juga diharapkan tetap melalui komunikasi dengan komite sekolah dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun wali murid. (Sofia Almas Meylani)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....