Kendala Adminduk Sebabkan Puluhan Sekolah di Banyumas Kekurangan Murid Baru

  • 17 Jul 2026 11:02 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyumas menunjukkan belum meratanya sebaran peserta didik baru. Tercatat, 61 sekolah dasar (SD) dan 8 sekolah menengah pertama (SMP) masih kekurangan murid, meski seluruh tahapan penerimaan telah rampung.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang akan mengevaluasi pelaksanaan SPMB sebagai bahan penyempurnaan pada tahun ajaran berikutnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Panitia SPMB SD dan SMP, Wahyu Adhi Fibrianto, mengatakan salah satu penyebab masih adanya sekolah yang kekurangan peserta didik baru ialah persoalan administrasi kependudukan (adminduk).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang berdomisili di Banyumas tetapi belum memiliki Kartu Keluarga (KK) maupun KTP Banyumas, sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pendaftaran secara daring.

"Banyak masyarakat kita yang tidak tertib administrasi, terutama kependudukan. Jadi di wilayah kota, ada beberapa masyarakat yang tidak memiliki KK atau KTP Banyumas. Itu menjadi masukan buat kami, seandainya orang luar yang bukan penduduk Banyumas bisa mendaftar sekolah di sini," ujar Wahyu, Jumat (17/7/2026).

Selain itu, ia menjelaskan jalur mutasi juga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Sebagian besar orang tua calon peserta didik bekerja sebagai buruh sehingga tidak memiliki surat penugasan dari instansi, perusahaan, BUMN, maupun pemerintah yang menjadi salah satu syarat pendaftaran melalui jalur mutasi. Akibatnya, sejumlah calon peserta didik yang sebenarnya telah tinggal di Banyumas tetap kesulitan mengikuti proses penerimaan melalui jalur tersebut.

Terkait pelaksanaan SPMB secara daring, Wahyu menegaskan sistem daring bukan menjadi penyebab masih adanya sekolah yang kekurangan murid. Menurutnya, penerapan sistem tersebut justru mempermudah proses seleksi karena seluruh proses pemeringkatan dilakukan secara otomatis.

"Dengan sistem online ini, guru bisa lebih mudah karena sistemnya akan meranking secara otomatis. Tinggal mengikuti hasilnya," kata Wahyu.

Meski demikian, Dinas Pendidikan mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Salah satunya ialah penyampaian informasi kepada masyarakat yang dinilai belum maksimal.

Menurut Wahyu, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, YouTube, Instagram, hingga menyediakan petunjuk teknis pendaftaran. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pendaftaran maupun cara membuat akun untuk mengikuti SPMB secara daring.

“Kondisi tersebut mencerminkan masih perlunya peningkatan literasi digital masyarakat,” ucap Wahyu.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas akan menggelar evaluasi bersama Kepala Dinas Pendidikan untuk membahas berbagai temuan selama pelaksanaan SPMB tahun ini. Wahyu menilai sistem pendaftaran daring tetap layak dipertahankan bahkan diperluas karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Meski demikian, sejumlah kendala yang ditemukan selama pelaksanaan akan menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan SPMB tahun mendatang berjalan lebih optimal.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan juga memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota untuk membuka pendaftaran secara luring sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah SD Negeri 8 Kranji yang sempat hanya menerima satu pendaftar pada awal pelaksanaan SPMB.

“Setelah dibukanya pendaftaran luring, jumlah peserta didik baru di sekolah tersebut bertambah menjadi tujuh orang, terdiri atas tiga murid kelas I dan empat murid pindahan di kelas II,” tutur Wahyu.

Wahyu memastikan seluruh sekolah yang masih memiliki jumlah peserta didik sedikit tetap akan menyelenggarakan proses pembelajaran sebagaimana mestinya. Menurutnya, jumlah murid tidak menjadi alasan untuk mengurangi layanan pendidikan karena pemerintah tetap berkewajiban memberikan hak belajar kepada setiap peserta didik.

Hasil evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ini pun akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Banyumas pada tahun ajaran mendatang. (Artika).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....