DPUPR Kota Tegal Sosialisasikan Pengerjaan Dua Ruas Jalan di Margadana
- 17 Jul 2026 10:51 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - DPUPR Kota Tegal mulai sosialisasikan rencana pekerjaan peningkatan dua ruas jalan di wilayah Kelurahan Margadana Kota tegal. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat sekitar dapat memahami rencana pekerjaan sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan, Jumat (17/7/2026).
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Iska Aji Setyawan mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pelaksanaan pekerjaan yang akan dimulai pada Agustus hingga Desember 2026. Menurutnya, penyampaian informasi sejak awal dilakukan agar warga mengetahui rencana pekerjaan yang akan berlangsung di wilayahnya.
“Kemarin alhamdulillah, secara umum pada prinsipnya masyarakat di sana mendukung terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini. Insyaallah mudah-mudahan dengan peran serta dan dukungan dari warga masyarakat sekitar, khususnya di Bantaran Kali Kemiri 2, pekerjaan bisa selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya,” ujar Aji.
Rencananya, ruas Jalan Kemiri 2 akan mendapatkan penanganan sepanjang 900 meter dengan lebar sekitar 4 meter. Pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp5,29 miliar dengan pekerjaan meliputi perkerasan menggunakan beton.
Sementara itu, ruas Jalan Abdul Syukur akan ditangani sepanjang 262 meter dari total panjang jalan 418 meter. Pekerjaan tersebut merupakan lanjutan dari peningkatan jalan sebelumnya dengan rencana perkerasan menggunakan beton dan pembangunan saluran di sisi jalan.
Aji menjelaskan pelaksanaan dua pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada Kota Tegal melalui penghargaan Sutami Award. Melalui program tersebut, pemerintah pusat melalui PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan pekerjaan di 16 ruas jalan yang telah diajukan Pemkot Tegal.
“Sesuai dengan rencana kontrak, akan dilaksanakan di bulan Agustus, timeline-nya seperti itu, di mana nanti sebagai pelaksananya adalah pemerintah pusat, Balai Besar Jalan Nasional Jateng melalui PPK 1.1 Provinsi Jateng,” kata Aji.
Melalui peningkatan dua ruas jalan tersebut, masyarakat di sekitar Kelurahan Margadana diharapkan dapat merasakan akses jalan yang lebih baik untuk mendukung berbagai aktivitas. Selain meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, pembangunan ini juga diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....