Pekanbaru Siapkan Perda Wajib BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

  • 17 Jul 2026 08:51 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyusun regulasi baru yang akan memperkuat kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut disiapkan sebagai langkah untuk memastikan seluruh badan usaha yang menjalankan aktivitas di wilayah Kota Pekanbaru memenuhi kewajiban dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyampaikan bahwa setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak memperoleh perlindungan atas risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaannya.

“Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan harus mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Masykur, Kamis 16 Juli 2026.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut nantinya akan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat bagi Pemko Pekanbaru dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dunia usaha mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.

Masykur menjelaskan, selama ini Pemko Pekanbaru masih sebatas melakukan upaya pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan. Sementara kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan berada pada Pemerintah Provinsi.

Dengan adanya regulasi tersebut, setiap perusahaan yang ingin menjalankan usaha di Kota Pekanbaru diharapkan dapat memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengimbau perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya agar segera melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen bersama antara dunia usaha dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....