Demi Akses Pendidikan Tinggi Keluarga Miskin, Agung Dukung Beasiswa Sleman Pintar

  • 16 Jul 2026 21:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan tinggi terus diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Sleman Pintar. Penyusunan regulasi ini mendapat pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY.

Proses penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, penyusunan regulasi yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Agung, setiap produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi instrumen dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, proses harmonisasi tidak hanya berfokus pada kesesuaian norma hukum, tetapi juga memastikan regulasi diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Regulasi yang baik merupakan pijakan utama dalam pelaksanaan program pemerintah. Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap ketentuan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama, Kamis, 16 Juli 2026 menjelaskan, Raperbup tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Sleman Pintar memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi dasar hukum pelaksanaan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Sleman dalam bidang pendidikan dan penanggulangan kemiskinan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemberian beasiswa, kriteria penerima, tata cara pelaksanaan, hingga pengawasan sehingga program dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

"Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah daerah. Harmonisasi dilakukan agar setiap norma yang diatur memiliki sinkronisasi dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta mudah diimplementasikan," kata Febri.

Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini dilatarbelakangi oleh komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus mendukung visi Bupati Sleman, yakni Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.

Melalui visi tersebut, Pemkab Sleman berupaya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Pendidikan dipandang sebagai salah satu investasi jangka panjang yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi jalan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Beri dampak signifikan

Salah satu implementasi nyata dari visi tersebut adalah Program Beasiswa Sleman Pintar yang diperuntukkan bagi keluarga miskin, keluarga rentan miskin, anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta anak dari keluarga penyandang disabilitas yang tidak mampu secara ekonomi.

“Melalui program ini, para penerima beasiswa memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman tanpa dibebani biaya kuliah. Kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata dia.

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2022, Program Beasiswa Sleman Pintar telah memberikan manfaat yang signifikan. Lebih dari 500 mahasiswa dari keluarga kurang mampu berhasil melanjutkan pendidikan tinggi melalui program tersebut.

Capaian tersebut terus mengalami perkembangan. Pada tahun 2025 saja, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan beasiswa kepada 206 mahasiswa baru yang diterima di empat perguruan tinggi mitra. Angka tersebut menunjukkan besarnya komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sleman.

Keberhasilan program ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan mampu menghadirkan solusi konkret dalam mengurangi kesenjangan akses pendidikan.

Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Sleman Pintar, pemerintah daerah berupaya memastikan keberlangsungan program tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, memperjelas tata kelola pelaksanaan beasiswa, serta menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung program pengentasan kemiskinan berbasis peningkatan kualitas pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....