BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Dorong Perusahaan Patuhi Program Jaminan Pensiun
- 16 Jul 2026 19:49 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap terus mendorong perusahaan di Kabupaten Cilacap agar semakin patuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya melalui Program Jaminan Pensiun (JP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Pensiun yang digelar di Aston Inn Cilacap, Kamis (16/7/2026).
Sekitar 50 perusahaan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan atas kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, serta Bank BTN Cabang Cilacap. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai kewajiban mengikuti Program Jaminan Pensiun sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Rulli Jaya Santika, mengatakan Program Jaminan Pensiun merupakan perlindungan jangka panjang yang sangat penting karena memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun.
"Program Jaminan Pensiun bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi pekerja di masa pensiun. Melalui kegiatan ini kami berharap semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya program ini dan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya," ujar Rulli.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif agar perusahaan memahami hak dan kewajiban mereka sehingga dapat menghindari pelanggaran terhadap ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Dedi Dermawan, memaparkan berbagai aspek terkait Program Jaminan Pensiun. Mulai dari dasar hukum, kewajiban pemberi kerja, hingga manfaat yang akan diterima pekerja sebagai jaminan penghasilan saat memasuki usia pensiun.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Cilacap, Nurbadi Yunarko, menjelaskan peran penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap program ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melindungi hak-hak pekerja.
Selain membahas Program Jaminan Pensiun, peserta juga memperoleh informasi mengenai Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi peserta. Materi tersebut disampaikan bersama Bank BTN Cabang Cilacap yang menjelaskan mekanisme serta persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan rumah melalui program tersebut.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Panitia menghadirkan sesi *ice breaking*, kuis, hingga pemberian voucher apresiasi kepada peserta yang aktif bertanya maupun perusahaan yang menyatakan komitmen untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Pensiun.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari mekanisme kepesertaan, manfaat Program Jaminan Pensiun, kewajiban perusahaan, hingga pemanfaatan fasilitas MLT. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh para narasumber sesuai bidangnya.
Rulli menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap akan menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan pendampingan kepada perusahaan yang belum mengikuti Program Jaminan Pensiun, sekaligus memantau perusahaan yang telah menyatakan komitmen untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada perusahaan agar kepesertaan Program Jaminan Pensiun semakin meningkat. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri dan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Cilacap dapat berjalan semakin optimal," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....