Kemenkum Lampung Rampungkan Harmonisasi Ranperda Pembentukan Pekon di Pesbar

  • 16 Jul 2026 14:42 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung merampungkan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesisir Barat tentang pembentukan tiga pekon baru. Hasil pembahasan menyatakan Ranperda tersebut telah memenuhi aspek harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

Kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat, Pekon Kunyaian Agung, dan Pekon Cukuh Bunjak Kecamatan Pesisir Selatan itu berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis 16 Juli 2026.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, akademisi Universitas Lampung, dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Laila Yunara mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun konflik norma dalam pelaksanaannya.

"Harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap ketentuan yang diatur dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemrakarsa Ranperda, Armand Achyuni, memaparkan bahwa pembentukan Pekon Kuta Mulya, Pekon Kunyaian Agung, dan Pekon Cukuh Bunjak merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan pekon melalui penataan wilayah yang lebih efektif.

Selain memberikan kepastian hukum terhadap status pemerintahan pekon, pembentukan tiga pekon baru tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary, memaparkan hasil penyempurnaan substansi Ranperda berdasarkan hasil harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 Mei 2026. Penyempurnaan dilakukan terhadap materi muatan, kesesuaian dengan peraturan sektoral, serta teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan bersama seluruh peserta rapat, forum akhirnya menyepakati bahwa Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya, Pekon Kunyaian Agung, dan Pekon Cukuh Bunjak telah memenuhi seluruh aspek harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Dengan hasil tersebut, Ranperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembentukan tiga pekon baru sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....