Anggaran Gaji PPPK Lebak 2026 Dipastikan Tetap Aman

  • 16 Jul 2026 14:35 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 berada dalam kondisi aman. Kepastian tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang bertugas di lingkungan Pemkab Lebak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji para pegawai. Kepastian anggaran tersebut juga telah diproyeksikan hingga tahun 2027. "Kita sudah anggarkan, jadi 2026 kita pastikan aman. Termasuk 2027 kita anggarkan juga selama 14 bulan," ujar Halson, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja pegawai yang telah disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total belanja pegawai di lingkungan Pemkab Lebak mencapai sekitar Rp1,3 triliun dalam satu tahun anggaran.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Saat ini jumlah ASN dan PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Lebak mencapai 15.686 orang. "Kita belanja pegawai itu Rp1,3 triliun satu tahun untuk 15.686 PNS dan P3K," kata Halson. Besarnya anggaran belanja pegawai masih menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal.

Meski demikian, Pemkab Lebak tetap berkomitmen memenuhi hak seluruh ASN dan PPPK. Halson mengatakan pemerintah pusat telah memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Relaksasi tersebut dinilai membantu daerah dalam mengelola kebutuhan anggaran kepegawaian. Kendati demikian, Pemkab Lebak tetap berharap adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

"Kita tidak akan mengambil kebijakan merumahkan ASN. Tapi kita berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait batas 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD," ucap Halson.

Ia memastikan tidak ada rencana pengurangan pegawai meskipun beban belanja pegawai cukup besar. Pemerintah daerah akan tetap mengedepankan pelayanan publik melalui keberadaan ASN dan PPPK.

Mengenai kemungkinan pembukaan seleksi PPPK baru, Halson menyebut hingga kini belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat. Keputusan pembukaan formasi sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

"Tergantung formasi dari pusat. Kalau memang mereka membuka, nanti kita pertimbangkan berdasarkan kekuatan anggaran kita," katanya. Di sisi lain, sepanjang tahun 2026 terdapat sekitar 400 ASN di Kabupaten Lebak yang memasuki masa pensiun.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berencana mengusulkan kebutuhan aparatur baru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Ya tentu kita mengajukan permohonan formasi CPNS sebanyak 150 orang. Nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD," ujar Halson.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....