Status PPPK Paruh Waktu Pandeglang Terbentur Aturan Belanja Pegawai
- 19 Jul 2026 16:20 WIB
- Banten
Poin Utama
- Pemkab Pandeglang dan DPRD berkomitmen mengangkat 5.624 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.
- Porsi belanja pegawai di APBD Pandeglang telah mencapai 41 persen, melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- Upaya pengangkatan PPPK paruh waktu masih terkendala oleh regulasi keuangan daerah yang ketat dari pemerintah pusat mengenai batasan belanja pegawai.
RRI.CO.ID, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama DPRD setempat berkomitmen memperjuangkan nasib 5.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, upaya tersebut hingga saat ini masih menghadapi tantangan regulasi terkait batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan menjelaskan, saat ini porsi belanja pegawai di APBD Pandeglang telah mencapai 41 persen. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Informasi dari Kemendagri, ada 39 kabupaten dan kota yang sudah tidak sanggup membayar PPPK Penuh Waktu karena belanja pegawainya di atas 50 persen. Pandeglang saat ini berada di angka 41 persen," ujar Gimas, Minggu 19 Juli 2026
Gimas merinci, apabila seluruh 5.624 PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu dengan estimasi penghasilan Rp3 juta per bulan, daerah harus menyediakan tambahan anggaran sekitar Rp16,8 miliar per bulan. Hal tersebut diproyeksinya akan mendongkrak porsi belanja pegawai hingga mendekati 60 persen, yang berisiko melanggar mandatory spending pemerintah pusat.
Saat ini, Gimas menyebut pembayaran honor PPPK paruh waktu masih dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa agar tidak terhitung dalam komponen belanja pegawai. Pemkab Pandeglang berharap pemerintah pusat dapat memberikan relaksasi berupa peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) atau mengambil alih pembiayaan PPPK penuh waktu melalui APBN, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih leluasa.
Di tengah penantian regulasi pusat tersebut, Gimas mengatakan Pemkab Pandeglang telah menyiapkan mekanisme migrasi status, Pemkab Pandeglang tetap berupaya menjaga komitmen kesejahteraan dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp15,6 miliar pada Perubahan APBD 2026. Dana tersebut dipastikan untuk memenuhi pembayaran honor PPPK paruh waktu hingga akhir tahun berjalan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal aspirasi para tenaga honorer tersebut. DPRD berkomitmen mencari solusi terbaik agar kepastian status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan fiskal yang berlaku.
"Aspirasi yang disampaikan menjadi catatan kami dan akan kami perjuangkan. Kami akan terus mencari solusi terbaik bersama pemerintah daerah," tegas Fuhaira.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....