PMD dan Kejari Buol Perkuat Pengelolaan Dana Desa
- 17 Jul 2026 14:32 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol terus memperkuat tata kelola Dana Desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Desa Busak II, Kecamatan Karamat, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Buol ini menjadikan Desa Busak II sebagai lokus pelaksanaan pendampingan hukum bagi pemerintah desa. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, mengatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Buol menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
Menurut Arfandi, pemerintah desa perlu memahami secara menyeluruh aspek administrasi, pengelolaan anggaran, hingga tanggung jawab hukum dalam setiap tahapan pemanfaatan Dana Desa agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya ke depan pemerintah desa bisa memahami aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan Dana Desa agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan," ujar Arfandi.
Ia menambahkan, pendampingan hukum merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya pendampingan tersebut, aparatur desa diharapkan lebih percaya diri dalam menjalankan program pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Busak II dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol Arfandi A. Wehantow, perwakilan Kejaksaan Negeri Buol, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hagai Nalinta, S.H., beserta jajaran, Kepala Desa Busak II Safari A. Lamaroso, S.Sos., Sekretaris Desa Jumadil, S.Ag., perangkat desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Melalui sinergi antara Dinas PMD Kabupaten Buol dan Kejaksaan Negeri Buol, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Buol semakin tertib administrasi, tepat sasaran, serta mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Pendampingan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang profesional dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....