BPJS Ketenagakerjaan-Pemprov DKI Sosialisasikan Manfaat Program JKP

  • 15 Jul 2026 19:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemprov DKI menggelar sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Program JKP merupakan salah satu program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK.
  • Tri Pambudi Santoso menegaskan pentingnya peran perusahaan dan serikat pekerja dalam memastikan para pekerja memperoleh pemahaman yang memadai mengenai hak dan manfaat yang tersedia melalui Program JKP.

RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemprov DKI menggelar sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Ruang Rapat Selendang Mayang, Balai Kota DKI, Rabu 15 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan dan pekerja mengenai manfaat program perlindungan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sosialisasi diikuti perwakilan Human Resources Development (HRD) dari sejumlah perusahaan skala besar di DKI Jakarta serta perwakilan serikat pekerja. Hadir pula perwakilan Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI serta PT Asuransi Umum Bumida 1967 sebagai bentuk sinergi antar pemangku kepentingan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, Tri Pambudi Santoso, memaparkan berbagai aspek Program JKP. Mulai dari syarat kepesertaan, mekanisme pengajuan manfaat, hingga hak-hak peserta yang mengalami PHK.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Guna memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Melalui program ini, peserta berhak memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja. Serta pelatihan kerja guna membantu peserta mempertahankan taraf hidup yang layak sekaligus mempercepat proses kembali bekerja.

Tri Pambudi Santoso menegaskan pentingnya peran perusahaan dan serikat pekerja dalam memastikan para pekerja memperoleh pemahaman yang memadai mengenai hak dan manfaat yang tersedia melalui Program JKP.

“Program JKP hadir sebagai bentuk perlindungan negara kepada pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan. Melalui manfaat yang diberikan, kami berharap pekerja dapat tetap memiliki daya dukung ekonomi selama masa transisi dan memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja melalui pelatihan maupun akses informasi pasar kerja,” ujar Tri.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat sinergi dalam memperluas pemahaman dan pemanfaatan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah ibu kota.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Ady Hendratta, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Serta dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan mitra strategis lainnya menjadi langkah penting dalam memastikan informasi mengenai Program JKP dapat diterima secara luas oleh perusahaan maupun pekerja.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja ketika menghadapi risiko PHK. Melalui sinergi bersama Pemprov DKI dan seluruh pemangku kepentingan terkait, kami berharap semakin banyak perusahaan dan pekerja yang memahami manfaat program ini sehingga perlindungan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Ady.

Ady menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas oleh para pekerja di DKI Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....