Rakorwil Jakpus Bahas Klinik Hewan Keliling dan Optimalisasi PKB
- 15 Jul 2026 21:40 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemerintah Jakarta Pusat mengembangkan Klinik Hewan Keliling yang dijadwalkan beroperasi bergantian di setiap kecamatan dan kelurahan untuk memberikan akses layanan kesehatan hewan dengan biaya terjangkau.
- Klinik Hewan Keliling dilengkapi fasilitas pemeriksaan, vaksinasi, dan sterilisasi hewan peliharaan sebagai langkah pencegahan penularan penyakit melalui hewan peliharaan ke masyarakat.
- Badan Pendapatan Daerah menyerahkan 10.000 Surat Belum Daftar Ulang PKB dengan potensi penerimaan lebih dari Rp80 miliar dan program insentif fiskal pembebasan sanksi denda hingga 31 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membahas pengembangan layanan Klinik Hewan Keliling serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa 14 Juli 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung penerimaan daerah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan Klinik Hewan Keliling dirancang untuk mendekatkan layanan kesehatan hewan kepada masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesehatan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit yang berasal dari hewan peliharaan.
"Klinik Hewan Keliling ini hadir di masyarakat untuk menunjang kesehatan hewan. Program ini diharapkan menjadi langkah awal pencegahan penularan penyakit melalui hewan peliharaan," ujar Hasudungan.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengapresiasi inovasi tersebut dan meminta jajaran wilayah ikut menyosialisasikan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan klinik bergerak itu akan mempermudah pemilik hewan memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Layanan ini dilengkapi fasilitas pemeriksaan, vaksinasi, dan sterilisasi hewan peliharaan. Program ini menjadi alternatif pelayanan kesehatan hewan dengan biaya yang lebih terjangkau," kata Arifin.
Ia berharap mobil Klinik Hewan Keliling dapat dijadwalkan beroperasi secara bergantian di setiap kecamatan maupun kelurahan. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus datang ke fasilitas pelayanan tetap.
Selain Klinik Hewan Keliling, Dinas KPKP juga memaparkan sejumlah program prioritas lainnya, seperti penyediaan pangan bersubsidi bagi 1.025.000 penerima manfaat, pengembangan urban farming melalui gerakan penanaman tanaman pangan pendamping beras, layanan Klinik Tanaman, serta penyediaan bibit tanaman produktif gratis.
Pada pembahasan berikutnya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Pusat menyerahkan 10.000 Surat Belum Daftar Ulang (BDU) PKB kepada delapan kecamatan dan 44 kelurahan di Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan potensi lebih dari Rp80 miliar.
Rakorwil juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program insentif fiskal berupa pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....