Abaikan Keselamatan, Pengelola Jalur Lawu Blacklist Jasa Open Trip 2 Tahun
- 15 Jul 2026 21:00 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - PUD Aneka Usaha selaku Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho resmi menjatuhkan sanksi larangan melakukan aktivitas pendakian (blacklist) selama dua tahun kepada sebuah penyelenggara jasa open trip. Sanksi tegas ini dijatuhkan kepada penanggung jawab open trip atas nama Shohibul Alam beserta tiga anggota krunya, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah.
Keputusan ini diambil setelah rombongan yang membawa sekitar 20 orang pendaki tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran regulasi fatal saat melakukan pendakian pada hari Sabtu dan turun pada hari Minggu. Modus operandi pelanggaran yang dilakukan berulang kali dinilai mengancam keselamatan para pendaki.
Berdasarkan catatan dari pihak pengelola, ini merupakan pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yang sama. Sebelumnya, mereka sudah dua kali menerima teguran keras karena membuka layanan tanpa konfirmasi resmi kepada pengelola dan mengabaikan saran penting keselamatan di jalur pendakian.
"Kami menyarankan jika membawa rombongan open trip lebih dari 7 atau 10 orang, ada tour guide lokal atau porter lokal. Tujuannya supaya apabila ada terjadi hal yang tidak diinginkan, itu bisa teratasi di lapangan," ujar Kabid Operasional PUD Aneka Usaha, Titin Riyadi Ningsih, dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu 15 Juli 2026.
Titin mengungkapkan dalam kejadian terakhir, pihak penyelenggara bertindak tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan anggota rombongannya di jalur pendakian. Akibatnya, sejumlah pendaki tertinggal di atas gunung dan memicu miskomunikasi serta kepanikan saat proses evakuasi turun.
"Kesalahannya itu mereka tidak bersama-sama, mereka meninggalkan teman rombongannya itu. Ditambah dengan banyaknya rombongan yang mereka bawa, ketua rombongannya justru tidak bertanggung jawab terhadap anggotanya sendiri," ucap Titin.
Situasi di lapangan semakin diperparah dengan kacaunya proses administrasi saat registrasi turun di base camp. Rombongan tersebut kedapatan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus, sehingga menyulitkan petugas melakukan absensi.
"Proses kepulangan menjadi terhambat karena identitas ketua rombongan bahkan tidak dikenali oleh para peserta open trip, yang akhirnya memicu konflik di area registrasi," katanya.
Merespons pelanggaran berat yang telah dilakukan, pihak pengelola langsung memanggil penanggung jawab rombongan. Shohibul Alam bersama Firmandeka secara sadar telah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan di atas meterai, sekaligus menyatakan kesiapan menerima sanksi yang dijatuhkan.
"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk melakukan konfirmasi resmi serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," ucapnya.
Dengan berlakunya sanksi ini, Shohibul Alam beserta seluruh krunya dilarang keras melakukan pendakian maupun membawa jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama dua tahun ke depan. Pengelola juga langsung mensosialisasi status blacklist ini ke seluruh pos registrasi di pintu-pintu masuk Gunung Lawu demi menjaga keamanan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....