Kecelakaan Kerja Berujung Maut, DLH Evaluasi PLTSa Putri Cempo
- 15 Jul 2026 21:05 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo setelah seorang pekerja PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), selaku pengelola PLTSa, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Korban meninggal pada Minggu 12 Juli 2026 setelah menjalani perawatan selama 11 hari di rumah sakit.
Kepala DLH Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho, mengatakan pihaknya terus memantau penyelesaian hak-hak korban yang menjadi tanggung jawab PT SCMPP. "Kalau dari perusahaan kami sudah monitor. Katanya masih ada yang berproses juga. Yang menjadi haknya dari sisi ketenagakerjaan sudah berproses dengan perusahaannya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 15 Juli 2026.
Herwin menjelaskan DLH juga mengawasi pemenuhan hak korban sebagai pekerja, termasuk hak-hak yang melekat dalam skema ketenagakerjaan perusahaan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan.
"Termasuk hak-haknya sebagai pegawai dari skema perusahaannya, ini kami monitor terus tindak lanjutnya sudah sampai di mana," ujarnya menjelaskan.
Selain memantau penyelesaian hak korban, DLH akan menjadikan insiden tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap operasional PLTSa Putri Cempo selama semester pertama 2026. Evaluasi tidak hanya menyasar aspek teknis pengelolaan sampah, tetapi juga penerapan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
"Kita akan minta laporan menyeluruh selama semester satu ini bagaimana kinerja PLTSa. Jadi secara umum nanti termasuk ketenagakerjaannya kita lakukan monitoring dan evaluasi satu semester ini bagaimana," kata Herwin.
Sebelumnya, pekerja PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), pengelola PLTSa TPA Putri Cempo, mengalami kecelakaan kerja saat bertugas pada 2 Juli 2026. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....