Pemda DIY Resmi Tetapkan 5 Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026

  • 16 Jul 2026 01:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemda DIY secara resmi menetapkan lima kalurahan sebagai Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026. Penetapan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Daerah DIY dalam kegiatan Rapat Kerja Penyelenggaraan Kebijakan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026 di Ballroom Antares, Royal Darmo Malioboro Hotel, Selasa, 14 Juli 2026.

Lima kalurahan yang ditetapkan ialah Kalurahan Banyurejo, Kalurahan Sriharjo, Kalurahan Guwosari, Kalurahan Petir, dan Kalurahan Wonosari. Penetapan ini menjadi tonggak penguatan ekosistem desa yang menyinergikan kearifan lokal dengan ekonomi hijau melalui integrasi pilar budaya, wisata, preneur, dan prima dengan dukungan Dana Keistimewaan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penguatan ekosistem desa dengan ekonomi hijau diperlukan untuk mewujudkan kalurahan yang berdaulat secara ekonomi dan lestari secara lingkungan. Hal ini sejalan dengan tema rapat kerja kali ini, yakni ‘Sinergi Local Wisdom dan Green Economy untuk Mewujudkan Kalurahan Berdaya Saing Global Berbasis Nilai Budaya’.

“Ekonomi hijau di tingkat kalurahan tidak selalu harus dimulai dari teknologi yang besar dan mahal. Ia dapat diwujudkan melalui pertanian ramah lingkungan, pengelolaan air, energi terbarukan skala lokal, pengurangan sampah, ekonomi sirkular, pariwisata berbasis daya dukung, serta produksi kerajinan dan kuliner yang menggunakan bahan lokal secara bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Made menekankan, penerapan ekonomi hijau di tingkat kalurahan juga perlu didukung oleh pemanfaatan kearifan lokal yang telah berkembang di masyarakat. Menurutnya, kearifan lokal merupakan sistem pengetahuan yang mengatur hubungan manusia dengan tanah, air, tumbuhan, ruang hidup, sesama manusia, dan generasi mendatang.

“Untuk itu, mari kita sinergikan kebijakan, pengetahuan, sumber daya, dan komitmen bersama agar Desa/Kalurahan Mandiri Budaya benar-benar menjadi ruang hidup yang sejahtera, lestari, inklusif, dan berkepribadian. Hal ini juga sejalan dengan Pergub DIY Nomor 93 Tahun 2020 yang menempatkan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya sebagai desa atau kalurahan yang mahardika, berdaulat, berintegritas, dan inovatif dalam menghidupi nilai-nilai keistimewaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto dalam paparannya menjelaskan, program Kalurahan Mandiri Budaya telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Dan hingga kini, telah ditetapkan 50 Kalurahan Mandiri Budaya di seluruh wilayah DIY. Menurut Eling, kebijakan Kalurahan Mandiri Budaya sebagaimana diatur dalam Perda DIY Nomor 93 Tahun 2020, merupakan model pembangunan berbasis masyarakat yang mengintegrasikan empat pilar utama.

“Empat pilar tersebut yakni Desa Budaya, Desa Wisata, Desa Prima, dan Desa Preneur (Trik). Sinergi keempat pilar ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat, mengembangkan kewirausahaan lokal, sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya sebagai identitas tiap kelurahan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....