Pemkab Parigi Moutong Percepat Penyelesaian Lahan Eks Transmigrasi

  • 15 Jul 2026 13:56 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan lahan di kawasan eks transmigrasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat transmigran sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa 14 Juli 2026, dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Yusnaeni, yang membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan penyelesaian persoalan lahan transmigrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan kawasan transmigrasi.

"Di Kabupaten Parigi Moutong masih terdapat dua lokasi eks transmigrasi yang belum tuntas penerbitan Sertifikat Hak Miliknya, yaitu Eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan Eks Transmigrasi Moian. Karena itu, diperlukan sinergi semua pihak agar persoalan ini segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati," ujar Yusnaeni membacakan sambutan Bupati.

Pemerintah daerah mengidentifikasi sejumlah persoalan utama yang masih menjadi kendala, di antaranya belum terbitnya sertifikat hak milik untuk lahan usaha dan pekarangan warga, adanya penguasaan lahan oleh pihak lain, serta sebagian lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan.

Selain penyelesaian aspek pertanahan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, mulai dari pembangunan rumah transmigrasi, perbaikan jalan lingkungan, penguatan infrastruktur pesisir, hingga pengembangan sektor perikanan dan wisata bahari sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Sofyan, menjelaskan bahwa Kabupaten Parigi Moutong merupakan lokasi terakhir dari rangkaian fasilitasi penyelesaian persoalan transmigrasi yang telah dilaksanakan di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Menurut Sofyan, Kawasan Bahari Tomini Raya di Parigi Moutong menjadi salah satu kawasan transmigrasi yang masuk dalam prioritas pengembangan nasional.

"Permasalahan tumpang tindih lahan dan validasi data subjek maupun objek tanah harus segera dituntaskan melalui kolaborasi pemerintah daerah, ATR/BPN, dan Kementerian Transmigrasi. Tujuannya agar kawasan transmigrasi dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru," kata Sofyan.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik pertanahan di kawasan transmigrasi perlu mengedepankan pendekatan persuasif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.

Rapat fasilitasi tersebut juga diikuti secara daring oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI serta dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, dan pemerintah desa di kawasan transmigrasi. Pemerintah berharap forum tersebut menghasilkan solusi konkret guna mempercepat penyelesaian persoalan lahan sekaligus mendorong pengembangan kawasan transmigrasi sebagai sentra pertumbuhan ekonomi di pesisir Teluk Tomini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....