Dugaan Penyimpangan Suvenir Emas Pemkot, Kejari Kota Tegal Periksa 20 Saksi

  • 15 Jul 2026 06:58 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal memeriksa sekitar 20 saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan pada pengadaan suvenir emas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun 2020 hingga 2021. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan tersebut serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab Selasa (14/7/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tegal Andie Wicaksono menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Beberapa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari pejabat hingga pegawai yang telah memasuki masa purna tugas.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi yang terkait dan ada hubungannya terhadap pengadaan suvenir emas tersebut, khususnya di tahun 2020 dan tahun 2021. Untuk saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya," ujar Andie, Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal.

Kasi Pidsus menyebut, pihaknya juga telah memeriksa penerima suvenir emas sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Sementara terkait nilai pengadaan dan pihak yang nantinya bertanggung jawab, Kejari masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas perkara tersebut.

Terkait dugaan adanya gratifikasi maupun penetapan tersangka, Kejari Kota Tegal belum memberikan kesimpulan karena proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

"Kita masih melakukan pendalaman, siapa-siapa nanti yang akan bertanggung jawab terhadap kegiatan pengadaan suvenir emas tersebut. Di sini masih mendalami terkait alat bukti untuk mengerucutkan ini," kata Andie.

Kasi Pidsus menegaskan seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejari Kota Tegal juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penanganan perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....