Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Kerja Ramah Keluarga

  • 14 Jul 2026 17:40 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penerapan Family Friendly Workplace sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila.
  • Hanya 1,23 persen dari 262 ribu perusahaan terdaftar yang menyediakan fasilitas penitipan anak, menunjukkan peluang besar pengembangan di Indonesia.
  • Fasilitas daycare dapat meningkatkan produktivitas, loyalitas pekerja, dan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja serta investasi sumber daya manusia masa depan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Langkah ini dilakukan karena baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penyediaan fasilitas ramah keluarga tidak harus berupa pembangunan daycare di setiap perusahaan. Menurutnya, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kemampuan, seperti menyediakan daycare bersama, memberikan subsidi, atau bekerja sama dengan daycare komunitas.

"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 14 Juli 2026.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.

Indah menjelaskan, keberadaan daycare dapat membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua sekaligus meningkatkan produktivitas, loyalitas pekerja, dan partisipasi angkatan kerja perempuan. Selain itu, layanan tersebut juga dinilai mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.

"Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045," kata Indah.

Kemnaker menegaskan pengembangan tempat kerja ramah keluarga sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026. Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan menerapkan kebijakan tersebut untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....