KPP Pratama Banda Aceh Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Lintas Instansi

  • 14 Jul 2026 19:54 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - KPP Pratama Banda Aceh menginisiasi deklarasi bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh melalui Deklarasi Rekomendasi Bersama bertajuk "Memperkuat Kolaborasi Pelayanan Publik yang Lebih Baik untuk Kota Banda Aceh" dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, Selasa 14 Juli 2026.

Deklarasi yang dihasilkan melalui Forum Konsultasi Publik tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Forum ini dipimpin Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Ahmad Djamhari, jajaran instansi vertikal di Banda Aceh, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, mengatakan pelayanan publik yang berkualitas merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

"Pelayanan yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak pada meningkatnya penerimaan negara maupun daerah. Sebaliknya, pelayanan yang tidak optimal dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Karena itu, kami menginisiasi forum ini sebagai ruang kolaborasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Asrifal.

Menurut Asrifal, KPP Pratama Banda Aceh saat ini menyelenggarakan 83 jenis pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan melalui KEP-160/PJ/2022 dengan dukungan 120 personel, terdiri atas 95 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 25 Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri (PPNPN). KPP Pratama Banda Aceh juga terus memperkuat kualitas layanan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan berbagai fasilitas pendukung, seperti Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan konsultasi, fasilitas ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang bermain anak, pojok UMKM, hingga Ruang Duek Pakat sebagai ruang konsultasi dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan.

Sebagai pembicara utama, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menegaskan bahwa kolaborasi merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan.

"Kami ingin membangun Kota Banda Aceh sebagai kota kolaborasi. Dalam konteks perpajakan, kolaborasi antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pajak, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan berbasis digital. Kami meyakini pelayanan yang semakin baik akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah dan pada akhirnya kembali kepada kesejahteraan masyarakat," ujar Illiza.

Menurut Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui layanan pengaduan Saleum yang menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan terhadap pelayanan pemerintah secara cepat dan terintegrasi.

Selain itu, Pemerintah Kota juga secara rutin menyelenggarakan Forum Suara Warga sebagai ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan publik.

"Pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya cepat dan mudah, tetapi juga harus terbuka terhadap masukan masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat kanal pengaduan dan ruang dialog agar setiap masukan dapat menjadi bahan perbaikan layanan. Semangat inilah yang juga ingin kami bangun bersama seluruh instansi melalui forum kolaborasi ini," kata Illiza.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Ahmad Djamhari, menegaskan bahwa transformasi pelayanan perpajakan harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur dan inovasi pelayanan agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Kalau pelayanan kita baik, masyarakat juga akan ikhlas membayar pajak. Kepercayaan itu dibangun melalui integritas, profesionalisme, dan inovasi yang terus menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak," kata Ahmad.

Ahmad mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab yang merasa bertanggung jawab ketika seekor unta terjatuh akibat jalan yang berlubang. Menurutnya, kisah tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

"Semangat itulah yang harus kita hadirkan dalam pelayanan publik. Ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, adil, dan berintegritas, maka kepercayaan akan tumbuh, dan kepatuhan pun akan mengikuti," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan amanah undang-undang yang harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pelayanan publik agar setiap warga memperoleh pelayanan yang setara, adil, dan berkualitas.

"Pelayanan publik adalah amanah undang-undang yang harus menjadi atensi seluruh instansi yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya agar setiap warga merasakan kesetaraan dan keadilan dalam memperoleh pelayanan," kata Dian.

Dian juga mengingatkan bahwa yang terpenting adalah adanya komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk menyediakan akses layanan yang semakin mudah, inklusif, dan dapat dijangkau oleh semua kalangan.

Menurut Dian, pengelolaan pengaduan merupakan salah satu pilar utama pelayanan publik. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat harus dipastikan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membangun kepercayaan publik.

Dian turut menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Banda Aceh yang dinilai telah menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelayanan, termasuk melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.

"Pelayanan yang adil akan menghasilkan kepercayaan. Ketika kepercayaan masyarakat tumbuh, kepatuhan pun akan mengikuti. Karena itu, saya mengapresiasi KPP Pratama Banda Aceh yang telah berupaya menghadirkan pelayanan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

Melalui Deklarasi Rekomendasi Bersama tersebut, seluruh peserta forum bersepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas instansi, mendorong pertukaran praktik baik dan inovasi pelayanan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, memperkuat sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta menyelenggarakan Forum Kepemimpinan secara berkala sebagai wadah komunikasi, evaluasi, pembelajaran, dan kolaborasi berkelanjutan.

Deklarasi ini menjadi rekomendasi bersama sekaligus pedoman moral bagi seluruh instansi untuk memperkuat sinergi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima di Kota Banda Aceh.

Melalui inisiatif tersebut, KPP Pratama Banda Aceh berharap komitmen yang telah dibangun tidak berhenti pada peringatan Hari Pajak 2026, tetapi terus berkembang menjadi budaya kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....