Video Viral Berujung Sanksi, Pangkalan Elpiji Nakal di Banjarmasin Diskors!

  • 14 Jul 2026 12:33 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Sebuah pangkalan gas elpiji di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat dijatuhi skors, atau penghetian suplai dari Pertamina selama 30 hari. Sanksi ini buntut dari video viral adu mulut antara seorang wanita dengan pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram baru-baru tadi.

Dari hasil penulusuran Pemko Banjarmasin, terbongkar bahwa pangkalan bersangkutan menjual elpiji 3 kilogram sekitar Rp25 – Rp30 per tabung atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Alhasil, Pemko Banjarmasin mengeluarkan rekomendasi kepada PT Pertamina agar memberikan sanksi kepada pangkalan tersebut

Kabid Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Faisal Aqli, mengatakan pelanggaran tersebut menjadi dasar Pemko merekomendasikan pemberian sanksi kepada Pertamina. Selaku pemilik kewenangan terhadap agen dan pangkalan elpiji bersubsidi.

"Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan adanya penjualan elpiji 3 kilogram di atas HET. Karena itu kami memberikan rekomendasi kepada PT Pertamina untuk menjatuhkan sanksi kepada pangkalan yang bersangkutan," ujar Faisal, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, Pertamina kemudian menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara pasokan elpiji subsidi kepada pangkalan tersebut dengan durasi maksimal 30 hari. Faisal menegaskan, pangkalan LPG bersubsidi wajib menjual sesuai HET yang telah ditentukan. Ketentuan itu bertujuan agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

"Pangkalan memiliki kewajiban menjual sesuai HET. Kalau menjual di atas harga yang ditetapkan, tentu itu merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pangkalan elpiji subsidi di Kota Banjarmasin agar mematuhi aturan distribusi dan harga jual. "Kami mengimbau seluruh pangkalan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada lagi praktik penjualan di atas HET karena akan merugikan masyarakat dan berpotensi dikenai sanksi," ucap Aqli, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....