Viral Adu Mulut Beli Elpiji Subsidi, Pangkalan Jual di Atas HET Terbongkar!
- 14 Jul 2026 10:15 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Video viral adu mulut antara seorang wanita dengan pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram di Jalan Ir PHM Noor, Gang Bina Karya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, berbuntut panjang. Pemko Banjarmasin tak hanya memediasi kedua belah pihak, tetapi juga menemukan pelanggaran dalam pendistribusian gas bersubsidi tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Siane Apriliawati, mengatakan tim monitoring dan evaluasi pendistribusian elpiji 3 kilogram telah dua kali turun langsung ke lokasi. Pada kunjungan pertama, tim menemui pemilik pangkalan dan dilanjutkan mendatangi pihak kelurahan, RT, RW, serta menghadirkan pelapor guna mengklarifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi.
"Setelah kami lakukan mediasi, ternyata memang terjadi miskomunikasi. Ibu pelapor bukan warga yang menjadi wilayah pendistribusian pangkalan itu dan kami sudah embantu mengarahkan agar beliau didaftarkan di pangkalan yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya," ujar Siane.
Namun, proses klarifikasi justru mengungkap indikasi pelanggaran aturan distribusi elpiji bersubsidi oleh pihak pangkalan. Berdasarkan hasil investigasi, pangkalan diketahui menjual elpiji 3 kilogram kepada warung atau pengecer dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Hasil investigasi kami, memang benar ada pelanggaran. Pangkalan menjual LPG kepada warung dan dijual di atas HET dan sudah kami laporkan secara tertulis kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, harga elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer ditemukan berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Angka itu jauh di atas HET Kota Banjarmasin yang ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.
Siane menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi terhadap pangkalan berada di tangan Pertamina. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran, penghentian sementara operasional (skorsing), hingga pencabutan izin usaha, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Banjarmasin akan memperketat pengawasan terhadap agen maupun pangkalan elpiji 3 kilogram agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan. "Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi, kami akan memperketat pengawasan. Khususnya terhadap seluruh agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram," katanya.
Selain itu, dalam waktu dekat Pemko Banjarmasin juga akan mengusulkan penerbitan surat edaran Wali Kota sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan kepada seluruh agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram. Surat edaran tersebut akan menegaskan kembali kewajiban pangkalan untuk menyalurkan elpiji bersubsidi sesuai wilayah distribusi serta menjualnya dengan harga sesuai HET.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....