Program Rehabilitasi BNN: Dari Asesmen hingga Pendampingan
- 14 Jul 2026 07:38 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Penyalahgunaan narkoba tidak selalu berakhir pada hukuman, tetapi dapat diarahkan pada pemulihan. Dalam Special Talk Pro 2 bersama BNN Cilacap mengangkat tema "Terlalu Jauh, Yuk Balik Arah", yang menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai langkah nyata membantu korban penyalahgunaan narkoba kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Rehabilitasi dipandang sebagai proses pemulihan menyeluruh, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental dan sosial. Ketergantungan narkoba bukan sekadar persoalan moral, melainkan kondisi yang membutuhkan penanganan medis dan psikologis.
"Rehabilitasi menurut sudut pandang kita adalah humanis yang artinya kita membantu. Mungkin yang menjadi ketakutan mereka jika rehabilitasi akan dikaitkan dengan hukum atau dilaporkan padahal di Pasal 54 Undang-undang 35 tahun 2009 jelas sekali bahwa pencandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi dan apabila melapor ke institusi penerima wajib lapor akan dilindungi termasuk kerahasiaannya" ujar Azis Wahyono, M.Sos.,ICAP-I selaku Katim Rehabilitasi BNN Cilacap.
Dalam proses rehabilitasi, pasien akan menjalani tahapan asesmen, detoksifikasi, terapi konseling, hingga pendampingan sosial selama prosesnya pasien akan dilindungi secara hukum. Pada tahap ini dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pemulihan. Tanpa lingkungan yang menerima, risiko kambuh bisa meningkat. Dukungan keluarga dan lingkungan menentukan apakah pasien benar-benar bisa ‘balik arah’.
Rehabilitasi memberikan pemahaman bahwa selalu ada kesempatan kedua. Rehabilitasi menjadi simbol harapan bahwa masa depan tidak harus berhenti karena kesalahan di masa lalu. Dengan penanganan yang tepat dan dukungan bersama, proses kembali ke kehidupan yang lebih sehat bukanlah hal yang tidak mungkin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....