Menteri PPPA Sampaikan Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Anak
- 14 Jul 2026 06:22 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifiatul Choiri Fauzi, memperingatkan bahaya dampak psikologis jangka panjang akibat kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Hal tersebut menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi saat menghadiri kegiatan pengawalan dan pendampingan kasus di Pendopo Trunojoyo Sampang pada Senin 13 Juli 2026. Menurutnya, trauma psikologis pada korban anak dapat berakibat fatal pada kecemasan berlebih, rasa takut, hilangnya rasa aman, hingga mengganggu perkembangan sosial dan emosional mereka.
Oleh karena itu, Arifah menegaskan bahwa proses pemulihan bagi korban tidak boleh berhenti sekadar pada jalur penegakan hukum semata. Penanganan trauma korban harus didukung secara menyeluruh melalui layanan psikologis yang tepat, pendampingan keluarga, penyediaan lingkungan yang aman, serta program rehabilitasi berkelanjutan.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," ujar Arifah Fauzi saat ditemui di Pendopo Trunojoyo Sampang.
Langkah pendampingan dan pemulihan trauma ini mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh payung hukum tersebut mewajibkan pemenuhan hak anak atas pemulihan mental dan fisik secara total.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....