Aksi Pemotor Melintas di Rel, KAI Daop 8 Minta Warga Taat Aturan

  • 13 Jul 2026 20:22 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengecam aksi seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Aksi berbahaya tersebut terekam kamera CCTV dan dinilai membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan jalur rel bukan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berkendara, berjalan kaki, maupun beraktivitas di luar kepentingan operasional perkeretaapian. "Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api," katanya.

Menurut Mahendro, jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. "Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak melintas, berjalan, bermain, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api," kata Mahendro, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Selain itu, masinis juga memiliki keterbatasan untuk menghindari objek yang berada di jalur rel sehingga aktivitas di atas rel sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.

KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan masyarakat hanya diperbolehkan melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas atau akses alternatif merupakan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga yang tinggal di sekitar jalur rel.

"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak memasuki maupun beraktivitas di jalur rel. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di lingkungan perkeretaapian terus meningkat sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, selamat, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....