Razia Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Serentak di Sultra

  • 14 Jul 2026 06:45 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar razia kendaraan bermotor secara serentak di 17 kabupaten dan kota mulai 6 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan operasi terpadu tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan sebagai upaya penertiban dokumen kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. “Razia kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan rutin kami setiap triwulan dalam rangka penertiban surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Mahbub di Kendari, Senin (6/7).

Ia menjelaskan, pelaksanaan razia dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di 17 kabupaten dan kota. Lokasi razia di masing-masing daerah ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara Bapenda Provinsi Sultra, Bapenda kabupaten dan kota, serta instansi terkait.

Menurut Mahbub, operasi terpadu tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang masih memiliki potensi cukup besar. Pada pelaksanaan razia sebelumnya, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp4 miliar dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sultra masih tergolong rendah. Hingga Desember 2025, baru sekitar 34 persen kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak, sementara sekitar 66 persen lainnya masih menunggak. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, realisasi PAD yang dikelola Bapenda Sultra sejak 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,5 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan yang berasal dari pajak kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp85,3 miliar. Pemerintah berharap, melalui razia ini, kepatuhan masyarakat dapat meningkat dan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....