Gubernur Sultra Minta Sektor Tambang MBLB Dongkrak Pendapatan Daerah

  • 12 Jul 2026 18:08 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menegaskan kembali kewajiban jaminan reklamasi bagi para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penegasan penting ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku secara nasional di sektor komoditas pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB yang sedang mengajukan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kantor Gubernur Sultra, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu, Andi Sumangerukka memaparkan dinamika industri pertambangan di mana hampir seluruh kewenangan sektor strategis ini kini telah ditarik ke pemerintah pusat.

"Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal," jelas Andi Sumangerukka.

Sultra sebenarnya menyumbang sekitar Rp118 triliun setiap tahunnya ke pusat dari sektor pertambangan, namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah kian menyusut.

Jika pada tahun 2025 Sultra masih menerima DBH sekitar Rp800 miliar, tahun ini jumlahnya merosot tajam menjadi hanya Rp207 miliar.

Penurunan ini berdampak langsung pada postur APBD Sultra yang mengalami kontraksi signifikan di lapangan.

Pada tahun 2025, APBD Sultra berada di angka Rp5 triliun lebih, sementara pada tahun 2026, kapasitasnya turun menjadi sekitar Rp4 triliun lebih dengan belanja operasi mendominasi hingga Rp3 triliun.

Praktis, saat ini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik dan infrastruktur daerah.

Di tengah keterbatasan anggaran ini, Pemerintah Provinsi Sultra dituntut jeli mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sisa kewenangan yang ada, salah satunya penerbitan persetujuan RKAB untuk tambang MBLB.

"Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui," ujar Andi Sumangerukka.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Berdasarkan Kepmen tersebut, besaran biaya reklamasi tahunan dalam bentuk revegetasi untuk periode 2025–2030 telah ditetapkan secara terukur.

Spesifik untuk wilayah Sultra pada tahun 2026, standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektar, naik dari tahun 2025 yang sebesar Rp199,3 juta per hektar.

Guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal, Gubernur meminta agar dana jaminan reklamasi tersebut ditempatkan dan disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra.

Langkah ini dinilai taktis agar dana likuid tersebut dapat ikut memperkuat perputaran ekonomi makro di Bumi Anoa.

Merespons arahan tersebut, para pengusaha tambang MBLB yang hadir dalam sesi diskusi menyatakan sepakat dan menerima keputusan operasional tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....