Keterwakilan Perempuan di Politik Daerah Masih Hadapi Tantangan
- 15 Jul 2026 10:06 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia telah dijamin melalui berbagai regulasi. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam mewujudkan keterwakilan perempuan yang lebih besar di lembaga legislatif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaminan hukum belum sepenuhnya berbanding lurus dengan hasil yang dicapai di lapangan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako (Untad), Prof. Aminuddin, menegaskan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan setiap partai politik memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengharuskan setiap partai politik memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusannya. Ketentuan ini merupakan penguatan dari aturan yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Prof. Aminuddin.
Ia menjelaskan, kebijakan afirmasi tersebut juga diterapkan dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD. Setiap tiga bakal calon yang diajukan partai politik wajib memuat sedikitnya satu calon perempuan. "Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka daftar calon dari partai politik yang bersangkutan dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Libu Mombine Tokaili Kabupaten Parigi Moutong, Faradilah Irianti A. Pasau, S.Pd., M.Si., mengatakan bahwa secara prinsip Indonesia telah memberikan jaminan yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk perempuan, untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Kesempatan tersebut mencakup hak sebagai pemilih maupun sebagai calon pemimpin dalam proses demokrasi.
Meski demikian, Faradilah menilai masih terdapat kesenjangan antara tingginya partisipasi politik perempuan dengan tingkat keterwakilan mereka di lembaga legislatif, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong. "Hak politik perempuan telah dijamin, tetapi tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana memastikan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif benar-benar meningkat sehingga suara dan kepentingan perempuan dapat terakomodasi dalam pengambilan kebijakan," katanya.
Melalui penerapan kebijakan afirmasi secara konsisten serta upaya menghilangkan berbagai hambatan sosial dan budaya, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif diharapkan terus meningkat. Dengan demikian, partisipasi politik perempuan tidak hanya tercermin dari tingginya angka kehadiran di tempat pemungutan suara, tetapi juga dari semakin besarnya peran perempuan dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....