Perda Baru Bali Batasi Alih Fungsi Lahan Demi Proteksi Ekosistem Subak

  • 10 Jul 2026 14:36 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID- Denpasar, Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Bali, resmi mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 4 Tahun 2026, mengenai pengendalian alih fungsi lahan produktif, guna memproteksi kelestarian ekosistem Subak dari ancaman ekspansi pembangunan properti. Kebijakan hukum yang diperketat pada pertengahan tahun ini, menyasar seluruh wilayah lumbung pangan di Bali pasca munculnya gelombang keprihatinan Masyarakat, terhadap maraknya aksi pembukaan lahan hijau oleh para investor.

Saat berbicara dalam acara Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar, Kamis, 9 Juli 2026, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali, Dice Fice Siska Ndoen, SST., M.Agb., mengonfirmasi bahwa regulasi terbaru ini secara spesifik memuat aturan tegas terkait tata kelola kepemilikan. "Kita patut bersyukur tahun ini sudah ada Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif serta larangan kepemilikan lahan secara nominee" ujar Dice.

Dice menambahkan langkah pemetaan dan pengawasan di lapangan, kini terus diintensifkan oleh tim gabungan, agar ekosistem agraria yang menjadi warisan budaya dunia ini, tidak semakin tergerus oleh laju betonisasi. Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting bagi daerah, untuk menjaga kedaulatan pangan nasional, ditengah tinggi desakan kebutuhan ruang untuk fasilitas pariwisata.

Selain mengawasi lahan persawahan, pihak dinas juga memberikan perhatian khusus pada proyek Jalan Usaha Tani, yang harus murni digunakan untuk kepentingan distribusi hasil panen krama. "Jalan usaha tani ini sangat bagus untuk mempercepat proses pengangkutan sarana produksi, namun di sisi lain ada ketakutan jika jalannya terbuka luas maka lahannya akan dilirik untuk beralih fungsi," ucap Dice.

Dice mengungkapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar tata ruang hijau, kini tengah disosialisasikan secara intensif kepada seluruh aparatur desa adat dan dinas di Bali. Upaya preventif ini dinilai jauh lebih efektif, untuk menahan laju kerusakan lingkungan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, Dice optimistis kedaulatan sektor pangan dapat diwujudkan secara nyata, tanpa mengorbankan hak-hak ekonomi krama Subak. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat lokal diharapkan mampu membentengi kawasan jalur hijau, agar tetap lestari hingga generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....