Asuransi Kebakaran Lindungi Rumah Warga dari Risiko Musibah di Pontianak

  • 09 Jul 2026 17:54 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kesadaran masyarakat mengasuransikan rumah dinilai penting untuk melindungi aset dan mengurangi kerugian akibat musibah kebakaran di Pontianak.

Tingginya risiko kebakaran di Kota Pontianak menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk mulai memberikan perlindungan terhadap rumah maupun aset melalui asuransi kebakaran. Perlindungan ini dinilai mampu mengurangi beban finansial pemilik rumah ketika musibah terjadi.

Deputi Wakil Ketua I Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Rizki Andiyatna di Pontianak, Kamis (9/7/2026) mengatakan kepesertaan asuransi harus dilakukan sebelum terjadi bencana. Menurutnya, perusahaan asuransi tidak dapat memberikan manfaat apabila aset baru didaftarkan setelah kebakaran terjadi.

"Dalam perasuransian ini harus didaftarkan dari pra bencana. Karena kalau pra bencana belum didaftarkan, tidak mungkin ketika pasca bencana manfaat asuransi bisa dibayarkan," ujar Rizki.

Ia menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat di sejumlah daerah untuk memiliki asuransi tidak terlepas dari peran pemerintah daerah yang turut mengedukasi masyarakat sekaligus melakukan langkah-langkah mitigasi risiko kebakaran.

Rizki memastikan seluruh perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAUI telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, setiap perusahaan juga wajib memenuhi standar Risk-Based Capital (RBC) sebagai indikator kesehatan keuangan perusahaan.

"Kami kebetulan di asosiasi semuanya sudah terdaftar dan diawasi OJK. Yang memang harus diperhatikan dalam asuransi itu adalah standar Risk-Based Capital atau RBC. Itu menjadi standar bahwa apabila seluruh nasabah mengalami kerugian secara bersamaan, perusahaan asuransi masih mampu membayarkan seluruh klaim," katanya.

Menurut Rizki, saat ini terdapat 34 perusahaan asuransi umum yang beroperasi dan dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan. Ketika terjadi musibah, pemegang polis cukup menghubungi contact center perusahaan asuransi untuk memulai proses klaim.

"Kami memiliki 34 perusahaan asuransi umum. Masyarakat bebas memilih mana yang terbaik dan paling dekat. Ketika terjadi bencana, tinggal menghubungi contact center perusahaan asuransi yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelum memberikan perlindungan, perusahaan asuransi juga akan melakukan survei terhadap objek yang akan diasuransikan. Penilaian dilakukan untuk melihat kondisi bangunan, mulai dari konstruksi hingga kelengkapan fisik rumah, karena hal tersebut akan memengaruhi besaran premi maupun nilai pertanggungan.

"Kami tetap melihat adanya upaya-upaya pencegahan. Sebelum didaftarkan, kami akan melakukan survei untuk mengecek kondisi rumah, apakah ada atapnya atau tidak, bagaimana konstruksinya. Itu akan memengaruhi tarif premi yang akan kami berikan," jelasnya.

Rizki mencontohkan, premi asuransi kebakaran sebenarnya cukup terjangkau. Untuk rumah semi permanen dengan nilai pertanggungan tertentu, premi yang dibayarkan hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per tahun.

"Kalau rumah semi permanen misalnya, preminya mungkin hanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp70 ribu setahun. Dengan biaya yang relatif kecil itu, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Yang perlu diubah adalah pola pikir, apakah lebih penting melindungi aset atau menanggung sendiri kerugian yang jauh lebih besar ketika musibah terjadi," tuturnya.

Karena itu, AAUI Cabang Pontianak terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengasuransikan aset dan properti. Edukasi juga menyasar pelaku usaha, termasuk pemilik warung kopi di Pontianak, agar memiliki perlindungan terhadap aset usahanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....