Konflik Patani, Kapolda Malut Siapkan Bahan RDP Komisi XIII

  • 08 Jul 2026 10:33 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Konflik dua Desa di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memasuki babak baru meski proses penyelidikan terus dilakukan secara mendalam oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Konflik dua desa ini, akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Agenda RDP konflik Patani ini, menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara komisi XIII dengan perwakilan masyarakat adat Aliansi Fogogoru pada Juni 2026.

Beberapa permasalahan dibahas dalam RDPU salah satunya terkait rentetan kasus pembunuhan dan konflik berkepanjangan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, termasuk wilayah Patani sekaligus mendesak DPR untuk membentuk tim gabungan dalam mengusut tuntas motif dibalik konflik Patani.

Dalam RDPU tersebut, Komisi XIII juga meminta agar pembentukan tim gabungan melibatkan kementerian lembaga terkait mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM hingga TNI-Polri agar warga mendapatkan keadilan dan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Jadi Atensi Khusus, Polda Gunakan Satelit Ungkap Motif Dibalik Konflik Patani

Menindaklanjuti rencana RDP, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2026 mengaku siap mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR-RI. “Yang pasti kami akan ikuti karena tuntutan-nya adalah untuk mengungkap,” ujar Kapolda.

Kapolda menyatakan, untuk mengungkap secara jelas dan terang konflik di Patani pihaknya sudah sejak awal membentuk tim khusus yang terfokus di dua Desa tersebut. “Sebelum mereka melaporkan masalah ini, kita sejak awal sudah bentuk tim, dan kami sangat serius untuk mengusut ini semua,” ucapnya.

Diketahui, dalam penyelidikan konflik Patani, Polda Maluku Utara menggunakan pelacakan teknologi seperti satelit untuk memetakan dan mengungkap motif insiden di Patani. Penggunaan teknologi tersebut lantaran minimnya saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....